RAHASIA BANK
Menurut UU no. 7
/ 1992:
Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain
dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengecualian
terhadap rahasia bank, meliputi:
1. Untuk kepentingan bank
2. Untuk kepentingan penyelesaian piutang
bank
3. Untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana
4. Dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabahnya.
5. Dalam rangka tukar menukar informasi
antar bank.
6. Atas permintaan, persetujuan, atau
kuasa dari nasabah penyimpan yang tertulis.
7. Dalam hal nasabah penyimpan telah
meninggal dunia.
Sanksi Pelanggaran
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan
oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta
pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran
terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan
dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI
berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang tentang Perbankan, maka perbuatan
tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan
sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 47A jo. Pasal
52 yaitu sebagai berikut:
§
Sanksi Pidana
1. Di dalam
pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa
membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan
sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan,
diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur yang telah diuraikan di atas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
3. Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur sebagaimana telah diuraikan di atas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
§
Sanksi Administratif
Bahwa selain
ketiga sanksi pidana tersebut di atas, untuk tiap sanksi pidana, pihak pimpinan
Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank
Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut:a. Denda uang;
b. Teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
Bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sumber :
http://www.unjabisnis.net/rahasia-bank-dan-sanksi-sanksi-adminisratif-pelanggaran-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar